Mulai September 2018, Pemda Wajib Bagi Penerimaan Pajak Rokok ke BPJS Kesehatan

rokokPemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan yaitu melalui kontribusi dari pajak rokok (pungutan atas cukai rokok) bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota. Besaran kontribusi ditetapkan 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah provinsi/kabupaten/kota. Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2018, Pemerintah daerah diwajibkan merencanakan dan menganggarkan kontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun dan dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. Adapun, besaran anggaran kontribusi memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, mekanisme pemotongan penerimaan Pajak Rokok untuk disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebesar 37,5% atau lebih, tidak dilakukan pemotongan pajak rokok,
2. Apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan pemerintah provinsi kurang dari 37,5%, pemotongan pajak rokok dilakukan sebesar selisih kurang dari 37,5%, atau
3. Apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5%.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait